Contoh Kasus Hukum Pidana Dan Analisisnya
Kasus Antasari Azhar
Antasari Azhar merupakan seorang mantan ketua KPK yang divonis selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran yang bernama Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 14 Maret 2009.
Kasus tersebut sempat menimbulkan kehebohan. Sebab Antasari merupakan pimpinan dari lembaga yang sangat dinanti-nantikan kinerjanya. Ada sebuah dugaan bahwa kasus tersebut menjegal karir Antasari. Hal ini terjadi karena memang pada saat menjabat sebagai ketua KPK, Antasari dikenal sangat berani untuk menindak siapa saja, termasuk ketika berusaha untuk membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahan yang dimiliki oleh Hartati Murdaya. Kasus ini sampai dibukukan di dalam “Konspirasi Antasari, Tim Medpress, 2012.
Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai apa itu hukum pidana dan contoh hukum pidana yang ada di Indonesia. Untuk Anda yang sedang belajar tentang ilmu hukum, artikel ini akan sangat membantu dalam memahami beberapa jenis hukum yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari.
Fungsi dan Tugas Hukum Pidana
Secara sederhana, fungsi dan tugas hukum pidana serupa dengan fungsi hukum secara umum, yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat demi mewujudkan sebuah keadilan, ketertiban, kenyamanan, perlindungan, dan juga kesejahteraan masyarakat. Bayangkan saja jika masyarakat dibebaskan dari aturan-aturan yang berlaku sekarang. Tentu mereka akan melakukan hal apa saja, semau mereka tanpa memperdulikan kepentingan orang lain bukan?
Sementara fungsi hukum pidana sendiri dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum dari hukum pidana yaitu untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan yang ada di dalam masyarakat. Sedangkan untuk fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi kepentingan hukum pada perbuatan yang akan mengganggunya, dengan sanksi yang berupa pidana yang mana sifatnya mengikat dan memaksa. Kepentingan hukum yang hal itu adalah individu, kelompok, masyarakat, negara, dan lain sebagainya.
Jika melihat dari hal tersebut, bisa kita simpulkan bahwa tugas utama dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan yang muncul karena adanya pelanggaran aturan ataupun undang-undang yang berlaku. Hukum pidana sendiri tidak bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan, namun untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan itu sendiri.
Sementara itu, Wilkins mempunyai pandangannya sendiri mengenai tujuan hukum pidana. Menurutnya, tujuan utama dari adanya hukum pidana adalah untuk meminimalkan kemungkinan pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.
Dari beberapa pandangan para ahli tersebut, bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa hukum pidana mempunyai dua fungsi utama yaitu pencegahan atau preventif dan pengendalian atau represif. Kedua fungsi tersebut dilakukan melalui aturan yang sifatnya mengatur dan memaksa anggotanya. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat patuh dan mentaati aturan yang sudah ada. Sehingga diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang ideal, damai, adil, dan makmur.
Hukum pidana sendiri ternyata memiliki turunan ataupun jenis hukum yang ada di dalamnya. Jenis hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu pidana umum dan pidana khusus.
Hukum pidana umum biasanya mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk tiap masyarakat secara keseluruhan tanpa memperdulikan status, golongan, dan lain sebagainya. Sumber hukum pidana jenis ini yaitu bersumber dari kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), baik itu KUHP mengenai ketentuan umum, KUHP mengenai pelanggaran, dan KUHP kejahatan.
Sedangkan untuk hukum pidana khusus cenderung merujuk pada aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana yang bersifat menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku secara khusus untuk orang-orang tertentu. Menyimpang disini artinya ketentuan tersebut hanya akan berlaku untuk subjek hukum tertentu dan hanya mengatur mengenai perbuatan tertentu.
Adapun contoh pidana dari hukum pidana khusus ada tiga klasifikasi ataupun pengelompokan hukum, antara lain:
1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan atau tidak kitabkan, misalnya saja seperti UU Narkotika, UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Lalu Lintas Jalan Raya, dan lainnya. 2. Peraturan mengenai hukum administratif yang berisi sanksi pidana, misalnya saja seperti UU Perburuhan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, UU Lingkup Hidup, dan lain sebagainya. 3. Undang-undang yang berisi tentang hukum pidana khusus dan mengatur mengenai tindak pidana untuk golongan dan juga perbuatan tertentu. Misalnya saja, seperti KUHP Pajak, KUHP Militer, KUHP Tindak Pidana Ekonomi, dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Oleh sebab itu, sifat yang ada di dalam hukum pidana yaitu bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Sifat tersebut sangat berbeda dengan hukum perdata yang hanya bersifat privat saja dan hanya mengatur kepentingan pribadi atau perorangan. Dalam menentukan kaidah di dalam hukumnya, hukum pidana juga mempunyai karakteristiknya sendiri.
Hukum pidana tidak mempunyai kaidah sendiri, tapi hanya mengambil kaidah dari hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan lain sebagainya. Dimana hukum pidana yang berperan sebagai alat kontrol sosial juga lebih cenderung mempunyai sifat subsider atau pengganti. Yang mana hukum pidana seharusnya berlaku atau digunakan jika usaha-usaha yang dilakukan melalui hukum lain dianggap kurang memadai.
Pengertian Hukum Pidana Oleh Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum pidana dari para para ahli, antara lain:
Contoh Hukum Pidana yang Pernah Heboh di Indonesia
Berikut ini adalah contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain:
Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno
Moeljatno menjelaskan secara lebih jelas bahwa hukum pidana bisa dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara dan memuat dasar-dasar mengenai peraturan dan juga ketentuan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, larangan dan juga ancaman pidana untuk yang melakukannya.
Aturan yang ada di dalamnya juga memuat mengenai kapan dan dalam hal apa sanksi bisa berlaku untuk mereka yang melanggar dan dengan cara apa pengenaan denda pidana tersebut bisa dilaksanakan. Melihat dari definisi menurut para ahli di atas, kita bisa ambil garis besar mengenai pengertian hukum pidana.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perintah dan juga larangan masyarakat dalam aktivitasnya sebagai warga negara yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang dan mempunyai sanksi kuat untuk siapa saja yang melanggarnya.
Mungkin saja, ada diantara Anda yang bertanya-tanya dan penasaran mengenai kenapa sebuah negara harus mempunyai hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku masyarakatnya dalam berbangsa dan bernegara? Apakah tidak bisa jika sebuah negara berjalan tanpa adanya hukum tersebut?
Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda harus tahu dulu fungsi dan juga tugas dari berlakunya hukum pidana di suatu negara. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno
Moeljatno menjelaskan secara lebih jelas bahwa hukum pidana bisa dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara dan memuat dasar-dasar mengenai peraturan dan juga ketentuan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, larangan dan juga ancaman pidana untuk yang melakukannya.
Aturan yang ada di dalamnya juga memuat mengenai kapan dan dalam hal apa sanksi bisa berlaku untuk mereka yang melanggar dan dengan cara apa pengenaan denda pidana tersebut bisa dilaksanakan. Melihat dari definisi menurut para ahli di atas, kita bisa ambil garis besar mengenai pengertian hukum pidana.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perintah dan juga larangan masyarakat dalam aktivitasnya sebagai warga negara yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang dan mempunyai sanksi kuat untuk siapa saja yang melanggarnya.
Mungkin saja, ada diantara Anda yang bertanya-tanya dan penasaran mengenai kenapa sebuah negara harus mempunyai hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku masyarakatnya dalam berbangsa dan bernegara? Apakah tidak bisa jika sebuah negara berjalan tanpa adanya hukum tersebut?
Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda harus tahu dulu fungsi dan juga tugas dari berlakunya hukum pidana di suatu negara. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam hukum pidana, seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Asas ini merupakan perlindungan hak asasi bagi individu agar tidak mengalami hukuman sebelum adanya putusan yang sah.
Sumber Hukum Pidana di Indonesia
Lalu, dari manakah aturan yang ditetapkan itu berasal? Jadi, ada beberapa sumber dari hukum pidana yang berlaku khususnya di Indonesia, diantaranya yaitu melalui:
KUHP adalah salah satu sumber utama dari hukum pidana Indonesia. Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa KUHP yang bisa menjadi sumber lahirnya hukum pidana yaitu KUHP tentang ketentuan umum, KUHP mengenai kejahatan, dan juga KUHP mengenai pelanggaran.
Kasus Suap Meikarta
Kasus suap Meikarta adalah dugaan suap yang terjadi dalam proses pembangunan kawasan Meikarta. Hal ini dilakukan dalam upaya memuluskan proses administrasi perizinan pembangunan. Meikarta merupakan kawasan hunian vertikal seluas 500 hektare yang akan dibangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkait kasus ini beberapa pejabat publik dipanggil ke ranah kepolisian, salah satunya yaitu mantan Bupati Bekasi dan Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Tbk, Neneng Hasanah Yasin yang diduga meminta suap sebesar Rp13 miliar dalam proses perizinan lebih cepat. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga membawa dampak kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kasus Suap Meikarta menjadi perhatian publik sebab merugikan negara dan menunjukkan tingginya tingkat korupsi dalam pengurusan izin pembangunan.
Contoh Hukum Pidana yang Pernah Heboh di Indonesia
Berikut ini adalah contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain: